@flockroute8
Profile
Registered: 1 year, 5 months ago
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Mengenai Tata Teknik Mendapat Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Posisi Halo Teman dekat, bersua kembali ya di Kanal yang serupa, dalam kesempatan kesekian kali ini admin dapat share data terkini berkaitan dengan salinan Ketetapan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Analisis dan Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 perihal Tata Teknik Mendapat Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Jabata yang diedarkan di tanggal 26 September 2022. Mengenai isi pada surat selebaran itu yaitu seperti berikut : BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Ketentuan Menteri ini yang diterangkan dengan: Sertifikat Pengajar ialah bukti resmi selaku pernyataan yang dikasihkan ke guru menjadi tenaga professional. Program Pengajaran Kedudukan Guru buat Guru dalam Posisi yang seterusnya dikatakan Program PPG dalam Kedudukan yakni program pengajaran yang dipertunjukkan selesai program sarjana atau sarjana aplikasi buat Guru Dalam Kedudukan buat mendapati Sertifikat Pengajar pada pengajaran anak umur dini lajur pengajaran resmi, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah. Aparat Sipil Negara yang sesudah itu dipersingkat ASN yakni pekerjaan buat karyawan negeri sipil serta karyawan pemerintahan dengan persetujuan kerja yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Guru Dalam Posisi merupakan Guru yang telah mengajarkan pada grup pengajaran, baik yang digelar oleh pemerintahan pusat, pemda, atau warga pelaksana pengajaran yang telah punyai Kesepakatan Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama. Instansi Pengajaran Tenaga Kependidikan yang setelah itu dipersingkat LPTK yaitu perguruan tinggi yang dikasih pekerjaan oleh pemerintahan buat melangsungkan program penyediaan guru pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, dan/atau pengajaran menengah dan buat mengadakan dan meningkatkan pengetahuan kependidikan serta nonkependidikan. Mahasiswa merupakan Guru Dalam Kedudukan peserta Program PPG dalam Kedudukan. Program Study ialah kesatuan pekerjaan pengajaran dan evaluasi yang miliki kurikulum serta langkah evaluasi spesifik pada suatu tipe pengajaran akademis, pengajaran jabatan, dan/atau pengajaran vokasi. Guru yakni pengajar professional dengan pekerjaan pokok mendidik, mengajarkan, memandu, arahkan, latih, memandang, serta mempelajari peserta didik di pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, dan pengajaran menengah. Unit Credit Semester yang sesudah itu dipersingkat sks yaitu ukuran waktu aktivitas belajar yang dipikul pada Mahasiswa /minggu per semester pada proses evaluasi lewat beraneka macam evaluasi atau besarnya pernyataan atas kesuksesan usaha Mahasiswa dalam ikuti kesibukan kurikuler dalam satu Program Study. Kementerian merupakan kementerian yang melangsungkan masalah pemerintah di sektor pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, serta tehnologi. Menteri yakni menteri yang melangsungkan soal pemerintah dibagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, serta tehnologi. Direktur Jenderal yakni direktur jenderal yang memiliki pekerjaan menggelar pendefinisian dan penerapan ketetapan dibidang pembimbingan guru, pengajar yang lain, serta tenaga kependidikan. Dinas Pengajaran yaitu dinas yang bertanggungjawab dibidang pengajaran di area propinsi atau kabupaten/kota sama dengan kuasanya. Pasal 2 Sertifikasi memiliki tujuan untuk memberi pernyataan pada Guru Dalam Posisi selaku tenaga professional pada unit pengajaran dalam pemenuhan kapabilitas pedagogik, personalitas, sosial, dan professional sesuai ketetapan aturan perundang-undangan. Pasal 3 Sertifikasi pengajar buat Guru Dalam Kedudukan ditunaikan lewat Program PPG dalam Kedudukan. Pasal 4 Guru Dalam Posisi sama dengan diartikan dalam Pasal 3 sebagai Guru Dalam Posisi yang diangkat s/d tahun 2025. Guru Dalam Kedudukan sama dengan diterangkan pada ayat (1) terbagi dari: a. Guru yang udah miliki sertifikat pengajaran Guru pendorong; b. Guru yang udah ikuti pengajaran serta latihan karier Guru tapi belum lulus tes tulis nasional atau test kapabilitas akhir pengajaran dan latihan pekerjaan Guru; dan c. Guru yang masih belum punya Sertifikat Pengajar yang tak tergolong Guru seperti diartikan dalam huruf a dan huruf b. BAB II PERSYARATAN Pasal 5 Calon Mahasiswa harus penuhi kriteria sebagaimana berikut: - dengan status jadi Guru Dalam Kedudukan dan masih aktif menjalankan pekerjaan menjadi Guru waktu 3 (tiga) tahun terakhir; - punya kwalifikasi akademis Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV); - punya Nomor Antik Pengajar serta Tenaga Kependidikan; d. berumur tertinggi 58 (lima puluh delapan) tahun di tahun berkenaan; - sehat jasmani serta rohani; - bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya; - berkepribadian baik; dan - tercatat pada struktur data dasar pengajaran Kementerian. BAB III PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN Sisi Kesatu Umum Pasal 6 Program PPG dalam Kedudukan diadakan dengan bagian seperti berikut: penentuan jumlah Mahasiswa; pemasyarakatan Program PPG dalam Posisi; akseptasi calon Mahasiswa; dan realisasi Program PPG dalam Kedudukan. Sisi Ke-2 Pengesahan Jumlah Mahasiswa Pasal 7 Pengesahan jumlah Mahasiswa sama dengan diterangkan dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dilaksanakan oleh Menteri tiap tahun. Menteri dalam menentukan jumlah Mahasiswa sama dengan diartikan pada ayat (1) bisa mewakilkan kekuasaan ke Direktur Jenderal. Sisi Ke-3 Pemasyarakatan Program PPG dalam Posisi Pasal 8 Publikasi Program PPG dalam Kedudukan sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 6 huruf b dikerjakan untuk mengatakan penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi lewat wadah electronic serta nonelektronik. Info penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi sebagai halnya dikatakan di ayat (1) termasuk: a. jumlah Mahasiswa sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 7; b. tata metode registrasi; serta c. sistem penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi. Pemasyarakatan seperti dikatakan pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Direktorat Jenderal terhadap: 1. Dinas Pengajaran; dan 2. LPTK yang diputuskan sebagai pengurus Program PPG dalam Posisi; serta b. Dinas Pengajaran pada unit pengajaran sesuai kekuasaannya. Sisi Ke-4 Akseptasi Calon Mahasiswa Pasal 9 Pendapatan calon Mahasiswa seperti diterangkan dalam Pasal 6 huruf c dijalankan lewat tahap berikut ini: a. register; b. saringan; dan c. informasi. Pasal 10 Calon Mahasiswa lakukan registrasi sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 9 huruf a lewat halaman sah Kementerian. Pasal 11 Calon Mahasiswa mengikut saringan seperti dikatakan dalam Pasal 9 huruf b dengan stage: a. penyaringan administrasi; serta b. penyaringan akademis. Saringan sebagai halnya dikatakan pada ayat (1) dijalankan oleh team saringan nasional yang diputuskan oleh Direktur Jenderal. Penyeleksian administrasi seperti diartikan di ayat (1) huruf a dilaksanakan lewat tes serta validasi document administrasi menjadi pemenuhan syarat menjadi calon Mahasiswa. Penyeleksian akademis sama dengan dikatakan di ayat (1) huruf b dilaksanakan lewat ujian akademis berbasiskan computer yang dijalankan secara online dan/atau luar jaringan. Pasal 12 Saringan akademis sama dengan diterangkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dieksepsikan buat Guru Dalam Kedudukan sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. Pasal 13 Informasi hasil penyaringan calon Mahasiswa sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 9 huruf c dikerjakan dengan bertahap seperti berikut: a. informasi hasil penyeleksian administrasi; dan b. informasi hasil saringan akademis. Pemberitahuan sama dengan diterangkan di ayat (1) dikatakan oleh Direktorat Jenderal lewat web sah Kementerian. Pasal 14 Untuk calon Mahasiswa yang dipastikan lulus saringan dalam pemberitahuan sebagai halnya diartikan dalam Pasal 13 sebagai peserta Program PPG dalam Posisi. Kesertaan calon Mahasiswa menjadi Peserta Program PPG dalam Kedudukan sama dengan diartikan pada ayat (1) dalam tiap Program PPG dipastikan menurut penentuan jumlah Mahasiswa oleh Menteri seperti diartikan dalam Pasal 7. Pemilihan kesertaan calon Mahasiswa sama dengan dikatakan di ayat (2) dengan perhitungkan syarat-syarat: a. zaman kerja yang paling lama; b. umur paling tinggi; c. unit pengajaran yang dari wilayah khusus; dan d. pencapaian nilai hasil saringan tertinggi. Untuk calon Mahasiswa yang udah lulus penyeleksian berdasar pada penilaian sebagai halnya diartikan di ayat (3) dikukuhkan sebagai Mahasiswa PPG sama dengan pengesahan jumlah Mahasiswa yang dikukuhkan oleh Menteri tiap-tiap tahun sama dengan dikatakan dalam Pasal 7. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31 Di waktu Aturan Menteri ini mulai berlakunya, calon Mahasiswa yang sudah dipastikan lulus saringan administrasi tahapan I, penyaringan kekuatan akademis, dan penyaringan administrasi babak II menurut Aturan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Trik Mendapatkan Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), selalu bisa ikuti Program PPG dalam Posisi sebagai halnya diterangkan dalam Aturan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Di waktu Aturan Menteri ini mulai berlakunya: anjuran tehnis realisasi Aturan Menteri Pengajaran serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Langkah Peroleh Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Kedudukan (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditetapkan tetap masih berlaku sejauh tak berlawanan dan belum ditukar berdasar pada aturan dalam Ketentuan Menteri ini; serta Ketetapan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Langkah Mendapat Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Kedudukan (Kabar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditarik dan dikatakan tidak berlaku. Buat data serta file sedetailnya berkaitan dengan salinan Putusan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Kajian dan Technologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 terkait Tata Teknik Peroleh Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diedarkan di tanggal 26 September 2022 bisa kalian download di sini : Click Di sini Demikianlah info yang bisa kami berikan, mudah-mudahan berfaedah. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, H4 Kamu Udah Menyaksikan Video Terkini Berikut di bawah ini?: /H4 Tags Ternama /H4 #ppg-prajab#ppg-daljab#ppg-2022#ppg-kemenag#permendikbudristek#surat-edaran Berbagi Data Terakhir 1 Apakah benar SSCASN Untuk Registrasi PPPK Guru, Tekhnis dan Kesehatan Tahun 2022 dibuka Ini hari 05 Oktober 2022? Ini Keterangan BKN 05 Okt 2022 2 Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Terkait Tata Metode Mendapatkan Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Posisi 05 Okt 2022 3 Aduh! Ini Daftar 32 Institusi Yang Tidak Mengerjakan Pencatatan Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yok Check Wilayahmu! 05 Okt 2022 4 Up-date RKAS : Lansir Program Ide Aktivitas Serta Budget Sekolah (Arkas) Kemendikbudristek Versus 3.4 04 Okt 2022 5 Tulis! Gak boleh Hingga Terlambat Ini Cut-off atau Batasan Waktu Data EMIS Buat Peruntukan BOS Tahun 2023 04 Okt 2022 Kabar Tren 1 Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Masuk Ke Dalam Database Terapan Pendaftaran Non ASN BKN 242,200 2 100 Bab Latihan serta Kunci Jawaban Penyiapan Pretest PPG Tahun 2022 212,550 3 Surat Selebaran Pernyataan Implementasi Evaluasi Validasi Kapabilitas Tekhnis Posisi Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2022 105,177 4 Atribut dan Kemeja/Seragam Dinas PNS dan PPPK Guru Tahun 2021 89,047 5 Surat Selebaran Menteri PANRB Terkait Pendaftaran Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Lembaga Pemerintahan 80,229 DapodikDepok.com
Website: https://dapodikdepok.com
Forums
Topics Started: 0
Replies Created: 0
Forum Role: Participant